Tugas & Fungsi Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan BPH

Leave a Comment
rehabilitasi-hutan-lahan-rhl

TUPOKSI Seksi RHL

Berdasarkan Pergub No 110 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan DLHK Prov Jateng, tugas & fungsi Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), yaitu:
  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang rehabilitasi hutan dan lahan
  2. Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang rehabilitasi hutan dan lahan
  3. Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
  4. Menyiapkan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi lahan di luar kawasan hutan negara
  5. Menyiapkan pembangunan dan/atau pengembangan hutan rakyat, pengelolaan hutan kota, dan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara
  6. Menyiapkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
  7. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi hutan dan lahan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

0 komentar:

Post a Comment

Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.

Powered by Blogger.