Tugas & Fungsi Seksi Penyuluhan dan Perlindungan Hutan BPH

Leave a Comment
hutan-lindung

TUPOKSI Seksi PPH

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 110 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Prov Jateng, tugas & fungsi seksi penyuluhan dan perlindungan hutan (PPH), yaitu:
  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang penyuluhan dan perlindungan hutan
  2. Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang penyuluhan dan perlindungan hutan
  3. Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan kehutanan
  4. Menyiapkan pendampingan pembangunan hutan rakyat dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
  5. Menyiapkan pengendalian dalam kegiatan pemanfaatan dan perlindungan hutan produksi dan hutan lindung serta hutan yang dibebani hak
  6. Menyiapkan pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-undang dan tidak termasuk lampiran (Appendix) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
  7. Menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial dan daerah penyangga Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KWA)
  8. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan dan perlindungan hutan
  9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kegiatan perlindungan hutan:
  • Koordinasi perlindungan hutan lingkup balai pengendalian hutan (BPH)
  • Pembinaan masyarakat mitra polhut (MMP) & masyarakat peduli api (MPA) lanjutan
  • Sosialisasi perlindungan hutan
  • Pelatihan teknik pengendalian kebakaran hutan & lahan
  • Pengadaan sarpras kebakaran hutan & lahan
  • Pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan & lahan.

0 komentar:

Post a Comment

Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.

Powered by Blogger.