Warning!! Antisipasi Kebakaran Hutan di Jateng

Leave a Comment
kebakaran-gunung-slamet-jawa-tengah

Memasuki musim kemarau biasanya muncul hotspot atau sumber titik api di dalam hutan yang kering. Tanda-tanda api akan menjadi besar karena pengaruh faktor cuaca ekstrim dan angin. Pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru-baru ini memberikan himbauan tentang warning pencegahan & antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jawa Tengah:
  1. Melakukan pemantauan hotspot setiap hari yang disampaikan melalui website mailling list Sipongi, segera melakukan ground check dan jika terjadi kebakaran segera melakukan pemadaman dini agar tidak meluas.
  2. Melakukan pemantauan cuaca harian dan informasi sistem perangkat bahaya kebakaran (fire danger rating system / FDRS) melalui stasiun pengamat cuaca otomatis (Automatic Weather Station / AWS) maupun melalui website BMKG atau bekerja sama dengan kantor BMKG setempat.
  3. Mewaspadai sumber api yang berasal dari manapun baik yang berada di areal kerja ataupun di sekitar areal kerja (lahan milik masyarakat) serta membantu pemadaman jika terjadi kebakaran hutan & lahan di sekitar areal kerja tersebut.
  4. Meningkatkan patroli terutama pada daerah-daerah rawan kebakaran hutan sehingga dapat mencegah kesempatan masyarakat melakukan pembakaran dalam pembukaan lahannya.
  5. Menyediakan peralatan, sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan.
  6. Melaksanakan pelatihan pengendalian kebakaran hutan dan simulasi penggunaan sarana prasarana pemadam agar anggota regu semakin terampil dalam cara menggunakan peralatan.   
Menindaklanjuti hal tersebut, BPH Wilayah VI (Purbalingga, Banyumas, Cilacap) perlu:
  1. Melakukan koordinasi dengan Perhutani setempat terkait sebaran potensi hotspot/titik api di wilayah kerja KPH.
  2. Penyuluh di wilayah kerjanya melakukan pemantauan terhadap daerah rawan kebakaran baik di hutan negara, hutan rakyat dan lahan milik masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan pemantauan, penyuluh dan staf BPH Wilayah VI di pos kerja dapat berkoordinasi dengan BKPH/RPH Perhutani dan kelompok-kelompok masyarakat mitra polhut peduli api setempat.
  4. Jika terjadi kebakaran segera membantu melakukan pemadaman dini bersama masyarakat dan petugas patroli Perhutani.
  5. Jika kebakaran terjadi pada areal yang luas atau meluas segera melaporkan kejadian kepada instansi terkait (DLHK, BLH, BPBD, SAR) setempat untuk dilakukan penanggulangan dampak.
  6. Melakukan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  7. Penyuluhan penggunaan api lahan di dalam hutan.
  8. Penyuluhan teknik/cara pemadaman dan pengendalian kebakaran hutan.
  9. Penyuluhan penanganan pasca kebakaran hutan.
  10. Penyuluhan bahaya pencemaran udara akibat kebakaran hutan.
  11. Penyuluhan pengelolaan hutan lestari dan pengolahan lahan tanpa bakar.

0 komentar:

Post a Comment

Comments appear immediately.
Spam comments with anonymous name will be deleted.
You can use some HTML tags, such as <b> (for making text bold), <i> (for making text italicicized), <a> (for making links).
Thank you.

Powered by Blogger.